Tajwid

"Tajwid: Pedoman melafalkan Al-Qur'an secara baik dan benar, agar muslim tak keliru dalam mengucapkan Huruf Arab ketika membaca Al-Qur'an."

PENGERTIAN

Berikut ini merupakan bentuk penulisan dan cara pengucapan kata Tajwid dalam 3 (tiga) versi bahasa yang berbeda:
Bahasa Arab: تجويد {tajwīd}
Bahasa Indonesia: tajwid {taj·wid} = intonasi
Bahasa Inggris: tajweed {tædʒˈwiːd} = intonation

Tajwid adalah aturan, hukum, ilmu dan ketentuan tentang cara pengucapan Huruf Arab secara baik dan benar ketika membaca Al-Qur'an.
Secara harfiah, Tajwid bermakna sebagai cara membaca Al-Qur'an dengan lafal atau ucapan yang benar.

وَرَتِّلِ ٱلْقُرْءَانَ تَرْتِيلًا ...
{... wa-rat-ti-lil-qur-'aa-na-tar-tii-laan}
... dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil (perlahan-lahan).
(QS:73.Al-Muzzammil:4)

Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an tersebut, telah menunjukkan bahwa petunjuk tentang cara membaca Al-Qur'an secara baik dan benar adalah bersumber dari Allah SWT dan tercantum dalam Al-Qur'an itu sendiri, yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Muhammad SAW melalui malaikat Jibril.

Muhammad SAW pun lalu mengajarkan hal tersebut kepada para sahabatnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh malaikat Jibril kepadanya.

Hal tersebut juga telah memunculkan pertanyaan di kalangan para sahabat tentang makna kata Tartil dalam ayat di atas.
Berdasarkan jawaban Ali Bin Abi Thalib, makna kata Tartil yang dimaksud adalah:

تجويد الحروف ومعرفة توقف
{taj-wii-dal-hu-ruuf-wa-ma’-ri-fa-ta-wa-quf}
mengucapkan huruf (secara) baik dan mengetahui (bagaimana) berhenti (nya).

Di awal kemunculannya, Huruf Arab digunakan dengan tanpa dibubuhi Harakat (Tanda Baca) dan Waqaf (Tanda Berhenti).
Demikian pula halnya dengan Al-Qur'an Mushaf Utsmaniah yang disalin pada masa Khalifah Utsman Bin Affan, untuk memberi kebebasan bagi para pembacanya dalam membaca Mushaf tersebut dengan cara mereka sendiri, berdasarkan yang mereka pelajari dari Muhammad SAW dan diucapkan dengan Dialek wilayah asal mereka masing-masing.

Hingga pada tahun 1 (satu) dan 2 (dua) Hijriah, yaitu ketika Islam merajai Tanah Arab dengan menaklukkan Roma dan Persia. Penggunaan Bahasa Arab pun semakin meluas, lalu berasimilasi dengan Bahasa dan Dialek dari masing-masing wilayah asal para penggunanya.

Hal tersebut telah memunculkan beragam cara pengucapan huruf dan pembacaan kata/kalimat, sehingga sering terjadi perbedaan dan kekeliruan dalam pemahaman makna Al-Qur'an dan Bahasa Arab itu sendiri.

Maka atas dasar hal itulah, lalu Abu Aswad Ad-Duali dan Al-Khalil Bin Ahmad Al-Farahidi bersama para Khalifah lainnya merasa tergerak untuk membubuhkan Harakat (Tanda Baca) dan Waqaf (Tanda Berhenti) pada setiap Huruf Arab yang digunakan saat itu, khususnya yang terdapat pada Al-Qur'an Mushaf Utsmaniah.

Selanjutnya peristiwa tersebut dianggap sebagai gerakan pelopor penulisan Al-Qur'an beserta Tajwidnya, sehingga menjadikan Tajwid sebagai sebuah ilmu yang dapat dipelajari untuk menghindari kekeliruan cara pengucapan Huruf Arab yang terdapat di dalam Al-Qur'an.

Selain itu, peristiwa tersebut juga menjadikan Qiraa'ah sebagai sebuah ilmu yang dapat dipelajari untuk menghindari kekeliruan cara pembacaan kata/kalimat yang terdapat di dalam Al-Qur'an.

Dengan demikian, Ilmu Tajwid dan Ilmu Qiraa'ah merupakan ilmu yang dapat dipelajari dan digunakan untuk menghindari kekeliruan dalam memahami makna Al-Qur'an.

FUNGSI

Fungsi Tajwid adalah sebagai pedoman bagi setiap individu muslim dalam mengucapkan Huruf Arab secara baik dan benar ketika membaca Al-Qur'an.

TUJUAN

Tujuan Tajwid adalah agar setiap individu muslim dapat mengucapkan Huruf Arab secara baik dan benar ketika membaca Al-Qur'an.

STATUS HUKUM

Status hukum dalam mempelajari Tajwid sebagai sebuah ilmu adalah Fardhu Kifayah (Kewajiban Kolektif).

Mempelajari Ilmu Tajwid merupakan sebuah kewajiban bagi setiap individu muslim yang telah memenuhi syaratnya dan dapat diwakilkan kepada individu muslim lainnnya secara bersama, jika salah satu diantara mereka telah bersedia mempelajari dan sanggup menguasainya, maka kewajiban setiap individu muslim tersebut akan terwakili dan menjadi terpenuhi. Namun, jika tidak ada seorangpun diantara mereka yang bersedia mempelajari dan sanggup menguasainya, maka setiap individu muslim tersebut akan berdosa.

Status hukum dalam menerapkan Tajwid sebagai sebuah aturan dasar ketika membaca Al-Qur'an adalah Fardhu 'ain (Kewajiban Individu).

Membaca Al-Qur'an sesuai Tajwid merupakan sebuah kewajiban bagi setiap individu muslim yang telah memenuhi syaratnya dan tak dapat diwakilkan kepada individu muslim lainnnya, maka akan berdosalah jika kewajiban tersebut tidak dipenuhinya.

KOMPONEN

Ilmu Tajwid memiliki beberapa komponen pembelajaran, yaitu:
# Saluran keluarnya huruf (Makharijul huruf)
# Cara pengucapan huruf (Shifatul huruf)
# Hubungan antar huruf (Ahkamul huruf)
# Panjang dan pendeknya pengucapan (Ahkamul maddi wal qasr)
# Memulai dan menghentikan bacaan (Ahkamul waqaf wal ibtida’)
# Al-Khat al-Utsmani

HUKUM

Ilmu Tajwid memiliki beberapa hukum, yaitu:
# Hukum Ta’awuz Basmalah dan Surah
# Hukum Nun Sukun dan Tanwin
# Hukum Mim Sukun
# Hukum Mim Bertasydid dan Nun Bertasydid
# Hukum Alif lam ma’rifah
# Hukum Idgham
# Hukum Mad
# Hukum Ra'
# Hukum Qalqalah
# Hukum Waqaf

Referensi: Dari berbagai sumber.

KlikAlam.Com - kindness for all ;)

No comments :

Post a Comment

ContactForm

Name

Email *

Message *